Kabar Terkini – Pemerintah Amerika Serikat mengkritik Indonesia lantaran menyebutkan “tidak ada ruang” untuk komunitas gay di negeri mayoritas muslim itu.
“Kami mendorong Indonesia, yang dengan benar membanggakan diri pada keberagaman serta toleransi, untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dan standar internasional dengan meyakinkan persamaan hak dan perlindungan untuk semua warga negaranya,” tegas juru bicara Departemen Luar Negeri AS Elizabeth Trudeau pada para wartawan seperti ditulis kantor berita AFP, Jumat (12/8/2016).
Hal itu di sampaikan Trudeau menyikapi pernyataan Juru Bicara Presiden RI, Johan Budi yang menyampaikan, kalau negara berkewajiban penuh membuat perlindungan setiap warga negara tanpa ada melihat tujuan seksualnya. Tetapi menurut Johan, di Indonesia tidak ada ruang untuk gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terlebih hingga membuat kelompok.
“Sebagai warga negara, siapa juga pasti bakal dilindungi hak-haknya oleh negara termasuk juga perlindungan bila mereka alami kekerasan, jadi tak lihat kecenderungan seksualitasnya,” kata Johan, Kamis (11/8/2016).
Tetapi Johan mengingatkan, tidak ada ruang di Indonesia untuk gerakan penyuka sesama jenis. Terlebih apabila gerakan penyuka sesama jenis ini hingga lakukan ajakan untuk bergabung dengan kelompoknya.
“Tetapi bila LGBT diartikan sebagai gerakan untuk memengaruhi pihak lain misalnya untuk mengikuti menjadi seperti mereka, jadi itu tak dibenarkan dan tidak ada ruang disini,” tegas Johan.
Berkaitan pernyataan Johan itu, Trudeau menyampaikan kalau Washington mengamati dengan seksama laporan-laporan masalah kemungkinan langkah-langkah di Indonesia, yang bakal membatasi kebebasan berekspresi untuk komunitas LGBT.
“Pada prinsipnya serta dalam prakteknya, pemerintah Amerika Serikat bakal selalu berusaha membuat perlindungan serta memajukan hak universal semua orang, termasuk juga orang-orang LGBT, untuk mengekspresikan diri mereka baik online ataupun offline,” tandas Trudeau.
Seperti di ketahui, perkara LGBT di Indonesia saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian akademisi ingin supaya negara lebih tegas pada kelompok LGBT.
12 Akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (ACK) memohon MK untuk menafsir lagi pasal homoseks serta kumpul kebo dalam KUHP. Pemohon menginginkan dunia tahu kalau Indonesia mempunyai hukum yang pasti.
“Jadi kita ingin tunjukkan kalau Indonesia itu punya norma hukum yang pasti,” kata salah seorang penggagas gugatan, Rita Hendrawaty di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/8 /).
Mereka meminta MK untuk merubah sebagian frasa yang tercantum pada pasal-pasal KUHP. Dia menyampaikan terdapat banyak kalimat yang perlu ditegaskan lagi batasannya.
“Dalam soal ini, ini merupakan preventif kami. Bagaimana sebenarnya perzinaan dalam konteks hukum di Indonesia. Bagaimana kekerasan, perkosaan yang selama ini diangkat itu tidak saja, laki-laki terhadap perempuan saja. Itu dapat pada laki-laki pada laki-laki atau perempuan pada laki-laki,” terang Rita.
